Kejari Jombang Setorkan Uang Denda Dua Terdakwa Pengemplang Pajak Rp 550 Juta
JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyetorkan uang denda dari 2 orang terdakwa perkara perpajakan dengan jumlah total Rp 550 juta ke kas negara, Senin (7/11/2022) lalu.