JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Yudha Akbar Prabowo Kepala Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto tegaskan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar Rp139 Miliar, tetap sama dengan besaran ADD tahun 2022 setelah P-APBD. Sedangkan R-APBD Kabupaten Mojokerto TA 2023 masih proses di Gubernur Jatim untuk dikoreksi. Hal tersebut disampaikan saat pemaparan pada acara sosialisasi ADD tahun 2023, di ruang rapat Kecamatan Mojoanyar, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, nominal ADD tahun 2023 untuk masing- masing desa di Pemkab Mojokerto tidak ada peningkatan maupun penurunan. “Dalam sosialisasi ADD 2023 ini kami menyampaikan agar tidak simpang siur, beredarnya angka-angka ploting ADD 2023 yang menyebutkan ada desa yang mengalami kenaikan maupun mengalami penurunan,“ ucapnya.
Yudha, panggilan akrabnya, menambahkan yang dibuat indikator naik turunnya nominal ADD dipengaruhi oleh luas wilayah, jumlah penduduk, serta jumlah perangkat desa. “Pemkab Mojokerto dalam menentukan besar atau kecilnya jumlah ADD itu indikatornya jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, serta jumlah aparatur desa serta tunjangan,“ terangnya.
Ketika disinggung awak media terkait janji Kampanye Ikfina Barra (IKBAR) dalam memberdayakan desa-desa, akan memberikan ADD tiap desa sebesar Rp 600 juta, ia hanya bisa menyampaikan ke pimpinan. “Masalah janji kampanye yang akan beri ADD sebesar Rp 600 juta, saya gak berani jawab, bukan kewenangan saya,” tukasnya.
Sementara itu, Kades Pandanarum Kecamatan Pacet, Endik Sugiyanto, SH yang turut hadir dalam sosialisasi, mengatakan ini merupakan kepanikan, kedunguan Pemkab Mojokerto atas gaduhnya Kades yang resah atas beredarnya PAGU ADD 2023 yang isinya banyak desa yang mengalami penurunan. Nah ini besaran ADD 2023 sudah disahkan dalam paripurna, kemudian baru gelar sosialisasi.
“Seharusnya Pemkab Mojokerto dalam penentuan ADD 2023 gelar sosialisasi pada Kades – Kades terlebih dahulu, kemudian disahkan dalam paripurna DPRD dan Bupati Mojokerto, “ ucapnya.
Panglima ormas Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) menambahkan, ADD merupakan uang negara yang diwenangkan pada Bupati sebagai sarana kesejahteraan penyelenggara Desa. “ADD ini peruntukkannya gaji pokok aparatur desa (Siltap) selama ini yang diterimakan sebesar Rp 2,2 juta dan besarannya masih jauh dari UMR Kabupaten Mojokerto,“ cetusnya.
Lebih jauh Lurah Endik panggilan akrabnya membandingkan Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Situbondo yang PAD-nya terkecil se Jatim, itu bisa memberi ADD pada desa paling rendah sebesar Rp 700 juta.
”Kenapa Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tidak bisa merealisasikan janjinya saat kampanye yang akan memberdayakan desa, dengan mengucurkan ADD minimal Rp 600 juta per desa. Padahal tahun 2022 ada Silpa sebesar Rp 530 M disimpan di Bank Jatim, kenapa tidak bisa memanfaatkan dana itu, ini tergantung faktor keseriusan kesungguhan hati nurani dari bupati dan wakilnya untuk peduli pada desa,“ pungkasnya. (din)