JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (13/4) kemarin, menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) melalui kanal virtual berbasis Whatsapp dan email. Penyampaian virtual itu sudah dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2023 lalu.