JATIMPOS.CO/KAB BLITAR - Permasalahan tanah di perkebunan cengkeh Branggah Banaran yang berlokasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar hingga saat ini belum juga ada titik terang, Jumat (28/10/2022).

Sehingga Kepala Desa Sidorejo Danang geram dengan PT Perkebunan Cengkeh akibat puluhan tahun tidak merealisasikan tuntutan warganya yang sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan terkait dengan fasilitasi perkebunan rakyat, merujuk UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sudah jelas. 3 tahun setelah perusahaan berdiri dan luasan 20 persen. Tapi sampai saat ini hal itu tidak dipenuhi. Sudah puluhan tahun perusahaan melalaikan kewajibannya,” kata Danang kepada jatimpos.co, Jumat (28/10/2022).

Sehingga Kepala Desa Sidorejo, Danang bakal melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Aksi tersebut sebagai wujud kekecewaan terhadap perusahaan yang mengabaikan pemenuhan kewajiban 20 persen pembangunan kebun plasma.

Danang mengatakan ada salah satu oknum perusahaan tersebut yang berusaha memberikan masukan agar menerima tawaran dari perusahaan tersebut, namun lagi-lagi ditolaknya mengingat ini yang dibela adalah hak masyarakat bukan untuk pribadinya.

"Misal saya mau tidak satupun orang yang tahu, tapi terus terang saya tidak mau saya takut iya kalau umur saya panjang kalau besok saya sakit-sakitan gimana pertanggungjawaban saya ke Tuhan pak," terangnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Perkebunan Cengkeh ketika didatangi di kantornya sedang tidak ada di ruangan dan berusaha konfirmasi melalui via WhatsApp juga tidak direspon.

Sekadar diketahui, perusahaan tersebut berdiri sejak sekitar tahun 1960 hingga saat ini.

Sebelumnya, Rabu (12/10/2022) Komisi I DPRD Kabupaten Blitar telah menggelar hearing dengan perwakilan masyarakat Desa Sidorejo serta kepala desa membahas masalah perkebunan Branggah Banaran. (yon)