JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Madiun pada pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 451/173/402.012/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Madiun.