JATIMPOS.CO/SAMPANG - Bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Discapil), Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, meluncurkan Program Layanan Desa Pengurusan Administrasi Kependudukan yang disingkat LADEPAK.

Program ini dimulai dari Desa Napo Daya Kecamatan Omben, Senin (10/10/2022).

Camat Kecamatan Omben, Didik Adi Pribadi, melalui Kasi Pemerintahan dan pelayanan umum Kecamatan Omben, Nurul Agus Efendi, Sp.Msi menjelaskan, program ini adalah upaya Inovasi pelayanan, yang tujuannya memanjakan masyarakat Se-Kecamatan Omben, khususnya kepemilikan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Inovasi ini, kita buat untuk kenyamanan Masyarakat, agar mudah memiliki Adminduk," tuturnya.

Sementara Kepala Desa Napo Daya, Holid Mawardi S.A.P mengaku senang dengan program LADEPAK dari Kecamatan Omben tersebut.

Menurutnya, program tersebut sangat bermanfaat bagi Masyarakat pelosok desa, dan tidak hanya itu program ini upaya pencapaian pemerintah desa, kecamatan dan Kabupaten untuk menuntaskan hak warganya memiliki Adminduk, ungkapnya.

Dengan adanya program ini, warga Desa Napo Daya khususnya saat ini, yaitu mengurus E-KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Urus Surat Pindah dan berbagai macam administrasi kependudukan bisa terselesaikan dengan cepat & efisien, baik tenaga, transportasi hingga biaya yang tentunya gratis.

Pantauan JatimPos.Co Proses pembuatan Adminduk tersebut berlangsung lancar, dan nampak antusias warga cukup tinggi memiliki Adminduk.

Sementara, Desy Damayanti, Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil Sampang, menjelaskan, program LADEPAK Kecamatan Omben ini berkolaborasi dengan Program Inovasi Dispendukcapil, yaitu Rela Berkorban.

Dimana Rela Berkorban adalah Jemput Bola kepengurusan Adminduk, sesuai Permintaan dari Kepala Desa atau Kecamatan di wilayah Kabupaten Sampang.

Tanpa biaya atau gratis, proses Pembuatan Adminduk, kami berikan secepat mungkin, efisien waktu hingga tenaga, dimana telah berlangsung lebih 3tahun terakhir, Jelasnya.

Ditambahkan Desy, hasil perekaman pengurusan Adminduk LADEPAK di Desa Napo Daya, antaranya E-KTP 16 Orang, dan KK 5 Orang.

Amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.

“Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi pelayanan publik yang profesional,” pungkas Desy. (dir)