JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Halili Yasin berjanji akan mengkawal tujuh tuntutan massa aksi pecinta Al-Qur'an. Hal itu disampaikannya usai menerima audiensi rombongan para kiai di Ruang Paripurna Gedung DPRD setempat.

Sebelumnya, rombongan para kiai belakangan ini menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Pamekasan bersama para santri, mahasiswa, dan masyarakat.

Halili Yasin menyampaikan pihaknya siap memfasilitasi tuntutan massa aksi yang mengutuk keras tindakan pembakaran salinan Al-Qur'an. Video pembakaran salinan Al-Qur'an yang diduga dilakukan oleh seorang politisi anti-imigran bernama Rasmus Paludan terjadi pada tanggal 21 Januari 2023, di dekat Kedutaan Besar Turki, kota Stockholm Swedia dan di Kopenhagen Denmark pada 27 Januari 2023.

"Kami sepakat untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat. Kami DPRD siap memfasilitasi terkait tuntutan massa aksi yang di antaranya mengutuk tindakan pembakaran Alquran," tegasnya saat diwawancarai, Senin (30/1/2023).

Dikatakannya, gerakan bela Al-Qur'an tersebut mendapat respon positif dari semua fraksi di DPRD. Dalam audiensi semua fraksi sepakat mendukung tuntutan.

 "Deadline waktu 3 x 24 jam. Biasanya kami melampirkan pengantar, tuntutannya dari mereka dilengkapi dengan dukungan tanda tangan dari semua anggota DPRD, ini sepakat," paparnya.

Lebih lanjut ditegaskan semua fraksi sepakat mendukung gerakan ini. Nantinya akan digalang tanda tangan mulai. “Saya targetkan 45 anggota tanda tangan semua," pungkasnya.

Berikut tujuh tuntutan massa aksi Mahasiswa dan Masyarakat Muslim Pecinta Al-Qur'an Kabupaten Pamekasan:

  1. Mengutuk keras terhadap pembakaran Al-qur’an yang dilakukan oleh Rasmus Paludan yang terjadi di Swedia dan Denmark.
  1. Pemerintah Republik Indonesia agar memanggil duta besar Swedia dan Denmark untuk menyampaikan nota protes keras dan kecaman atas terjadinya pembakaran Al-qur’an serta mendesak Pemerintah Swedia segera meminta maaf kepada seluruh umat Islam di dunia dan mengambil langkah tegas dan tuntas terhadap pelaku pembakaran Al-qur’an tersebut.
  1. Berdasar pada resolusi PBB 15 Maret 2022 yang telah menegaskan dunia harus bertempur melawan islamophobia, maka PBB harus mengambil sikap tegas dengan terjadinya hal tersebut.
  1. Meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia agar mengecam bahkan memutus hubungan diplomatik dengan negara yang bersangkutan.
  1. Menyayangkan terhadap kurang tegasnya Pemerintah Republik Indonesia dalam merespon adanya tindakan biadab yang telah menyakiti umat islam seluruh dunia.
  1. Seruan kepada seluruh umat Islam untuk memboikot produk Swedia dan Denmark.
  1. Mengajak umat islam seluruh dunia untuk bersama-sama mencintai, menjaga dan mengamalkan Al-qur’an. (did)