JATIMPOS.CO/SUMENEP - Eks perangkat Desa Badur Kecamatan Batu Putih melaporkan Kepala Desa atas dugaan penggelapan gaji ke Polres Sumenep. Rabu (22 Maret 2023).

Qiswatul Jannah (26) merupakan perangkat desa Badur, Kecamatan Batuputih mendatangi Mapolres Sumenep guna menindaklanjuti pelaporannya sesuai bukti lapor LP/B/62/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM pada 25 Februari 2023 lalu.

Dimana dalam laporan tersebut, Qiswatul Jannah melaporkan Kepala Desa Badur, Atnawi atas penggelapan gaji selama ia menjadi perangkat desa.

Kuasa hukum mengatakan bahwa sejak bulan Januari dan Februari 2022, pelapor adalah perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur TU dan Umum sebagaimana SK nomor 188/09/KEP/435.318.108/2019.

"Klien kami sudah menjalankan tugas sesuai SOP dan tidak pernah melanggar aturan apapun. Tetapi klien kami diberhentikan dari jabatannya pada 14 Maret 2022 oleh kepala desa." ujar kuasa hukum pelapor, Yolies Yongky Nata.

Ia menambahkan, selama bulan Januari dan Februari 2022 honor Qiswatul Jannah tidak pernah diberikan dengan alasan APBDes belum ditetapkan. Namun setelah APBDes ditetapkan mantan Kaur TU itu belum mendapatkan haknya meski sebelumnya dijanjikan.

"Kenyataanya setelah APBDes telah ditetapkan pada 5 April 2022, klien kami belum pernah menerima honor sesuai haknya." terangnya.

Selain itu, Yongky juga mengatakan pada hari ini pihaknya telah mendatangkan saksi-saksi sekaligus bukti-bukti pendukung atas pelaporan kliennya pada kepolisian.

"Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan terang menderang. Agar tidak mudah bagi Kepala Desa menyelewengkan hak-hak perangkat desa.

Sekadar diketahui, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000. (Dam).