JATIMPOS.CO/PASURUAN – Rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan memasuki tahap lanjutan setelah warga terdampak dan Pemerintah Kota Pasuruan mencapai kesepakatan terkait lokasi pembangunan. Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi proses penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok) sebagai dasar pelaksanaan pengadaan tanah proyek strategis tersebut, Selasa (21/7/2026).
Kesepakatan diperoleh melalui dua kali konsultasi publik yang digelar pada 29 Juni dan 14 Juli 2026. Kegiatan itu melibatkan unsur Pemerintah Kota Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta pemilik lahan yang masuk dalam trase pembangunan.
Berdasarkan dokumen perencanaan, JLU akan melintasi wilayah Kecamatan Panggungrejo dan Bugul Kidul. Jalur baru tersebut direncanakan melewati Kelurahan Panggungrejo, Mandaranrejo, Kepel, dan Blandongan.
Pemerintah mencatat kebutuhan lahan untuk pembangunan jalan mencapai sekitar 118.883 meter persegi yang terdiri atas 66 bidang tanah. Seluruh bidang akan melalui tahapan inventarisasi dan identifikasi sebelum masuk proses pengadaan tanah.
Dalam forum konsultasi, warga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait status kepemilikan lahan, proses sertifikasi, perbedaan luas bidang tanah, hingga mekanisme penilaian ganti kerugian. Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh tim teknis dan pihak pertanahan.
Perwakilan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menjelaskan bahwa pengadaan tanah dilakukan melalui empat tahapan, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Setelah Penlok diterbitkan, akan dilakukan pengukuran, pemetaan, inventarisasi, serta pengumuman daftar nominatif pemilik lahan terdampak.
Pemerintah juga menegaskan bahwa besaran ganti kerugian tidak ditentukan oleh pemerintah daerah. Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bekerja secara independen dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
JLU diproyeksikan menjadi infrastruktur strategis yang mendukung konektivitas kawasan utara Kota Pasuruan. Keberadaan jalan tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota sekaligus memperlancar distribusi barang dan jasa.
Selain itu, proyek tersebut dinilai berpotensi membuka akses menuju kawasan industri dan pelabuhan sehingga dapat meningkatkan daya saing ekonomi daerah. Peningkatan aksesibilitas juga diyakini mendorong tumbuhnya kawasan perdagangan, permukiman, dan usaha mikro di sepanjang koridor jalan.
Dari aspek tata ruang, pembangunan JLU merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pasuruan Tahun 2021–2041. Infrastruktur tersebut juga mendukung pengembangan Kota Pasuruan sebagai pusat kegiatan wilayah di koridor metropolitan Surabaya-Malang.
Kepala DPUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko, menyampaikan bahwa tercapainya kesepakatan lokasi menjadi langkah penting untuk mempercepat tahapan administrasi proyek. Menurutnya, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat terdampak.
“Kesepakatan yang telah dicapai dalam konsultasi publik menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses penerbitan Penetapan Lokasi. Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan pembangunan JLU diharapkan mampu menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi baru di wilayah utara kota.
“Jalan Lingkar Utara bukan hanya sarana transportasi, tetapi bagian dari upaya memperkuat konektivitas, membuka akses investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan,” katanya. (shl)