JATIMPOS. CO/ MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur.

Pelaku berinisial M.B.S. (29), warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, kini harus kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor di Kabupaten Mojokerto, Tulungagung, dan Sidoarjo.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Satyapraja menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Jatanras berdasarkan laporan korban serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan keberadaan tersangka di sebuah rumah kos di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri," ujar Kompol Grandika saat pers rilis di ruang SS Polres Mojokerto, Rabu (30/6/2026) sore.

Petugas akhirnya menangkap pelaku di kamar kosnya pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kompol Grandika menambahkan, dalam pemeriksaan, M.B.S. mengaku telah melakukan dua aksi curanmor di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Aksi pertama berlangsung pada 10 April 2026 di halaman Musala Mihrojul Umma, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Verza sebelum menuju toilet. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci kontak yang diletakkan di teras musala, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp17,4 juta.

Aksi berikutnya dilakukan pada 11 Mei 2026 di sebuah warung kopi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu. Pelaku berpura-pura menjadi pelanggan dan mengajak pemilik warung berbincang. Ketika situasi lengah, ia mengambil kunci kontak Honda Beat yang berada di atas meja lalu melarikan sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa kendaraan hasil curian dijual melalui media sosial. Honda Verza dijual secara transaksi langsung (COD) di Terminal Bungurasih seharga Rp1,7 juta, sedangkan Honda Beat dilepas dengan harga Rp2,2 juta kepada seseorang di Surabaya yang kini masih dalam proses penyelidikan.

Menurut Kompol Grandika, uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru menghirup udara bebas dari Lapas Jombang pada Maret 2026.

"Dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2026, tersangka mengaku telah melakukan empat kali pencurian kendaraan bermotor di Tulungagung, Sidoarjo, dan dua lokasi di Kabupaten Mojokerto," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya, termasuk sarung bermotif kotak-kotak, kaus hitam, dan celana jeans.

“ Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain maupun jaringan penadah kendaraan curian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya ( din)