JATIMPOS.CO/MOJOKERTO, – Harapan seorang warga untuk memiliki uang yang tak pernah habis justru berujung petaka. Tergiur janji "uang balen" atau uang yang diyakini akan kembali lagi setelah dibelanjakan, korban justru kehilangan uang dalam jumlah besar akibat menjadi sasaran penipuan berkedok ritual spiritual.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto dengan menangkap dua tersangka berinisial MRA alias Adi dan RW alias YAI. Keduanya diduga menjalankan aksi penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan korban terhadap kemampuan supranatural.
Wakapolres Mojokerto, Kompol grandika Indera Waspada mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan MRA di kawasan wisata religi Makam Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu, MRA mengaku memiliki kemampuan membuat "uang Kembali" atau "uang balen", yakni uang yang diklaim akan kembali utuh meski telah digunakan untuk berbelanja, asalkan melalui ritual tertentu.
" Untuk semakin meyakinkan korban, MRA kemudian memperkenalkannya kepada RW yang disebut sebagai guru spiritual. Keduanya menjanjikan bahwa uang milik korban akan memiliki kekuatan gaib sehingga dapat digunakan berkali-kali tanpa berkurang nilainya." ujarnya Rabu (30/6/2026)
Menurut Kompol Grandika, agar sandiwara tersebut terlihat meyakinkan, para pelaku menyiapkan amplop berisi lebih dari 100 lembar potongan kertas yang ukurannya menyerupai uang pecahan Rp100 ribu.
Saat prosesi ritual berlangsung, amplop berisi uang milik korban Rp 22 juta diduga ditukar secara diam-diam dengan amplop yang berisi potongan kertas tersebut.
Korban yang percaya dengan kemampuan para pelaku pun berkali-kali menyerahkan uang untuk menjalani ritual lanjutan. Namun, janji bahwa uang akan kembali setelah dibelanjakan tidak pernah terbukti. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polres Mojokerto.
"Pelaku memanfaatkan keyakinan korban dengan mengaku mampu membuat uang menjadi 'balen'. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik-praktik yang menjanjikan keuntungan atau kemampuan di luar nalar. Jika menemukan modus serupa, segera laporkan kepada kepolisian," kata Kompol Grandhika.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kertas menyerupai uang, amplop putih, satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan ritual.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (din)