JATIMPOS.CO//SURABAYA-Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak didemo kalangan buruh dan mahasiswa ternyata ada sisi lain bagi Jatim. Provinsi Jawa Timur menjadi pilot proejct program Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pencanangan dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, di Grahadi Surabaya, Kamis (22/10/2020).
"Saat ini UU Cipta Kerja menyatakan Badan Usaha Milik Desa memiliki status badan hukum tersendiri. Legalitas ini membuka ruang musyawarah antar desa di setiap kecamatan untuk membentuk BUMDesMa. Lantas, UPK eks PNPM bisa mengisi posisi unit usaha dalam BUMDesMa itu. Ini transformasi kelembagaan, memastikan kepemilikan publik atas dana bergulir tetap terjaga,” kata Menteri Desa PDTT, Halim Iskandar dalam sambutannya.
Program tersebut diimplementasikan di 147 lembaga keuangan desa (LKD) dari 522 yang ada di Jawa Timur .
Operasionalisasi BUMDesMa ini nantinya akan mengelola dana bergulir sebesar Rp 1,7 triliun. Bumndesma sendiri merupakan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pengelola dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya mengapresiasi penuh program Bumdesma dan akan mendukungnya. Khofifah berharap, semua pelaku usaha termasuk pedagang di pasar di desa-desa dapat terfasilitasi oleh lembaga keuangan sehingga tidak terjerat oleh rentenir saat membutuhkan pembiayaan usaha.
Khofifah memaparkan, hingga saat ini di Jawa Timur sendiri terdapat sebanyak 522 UPK dengan jumlah dana bergulir yang dikelola sebanyak lebih dari Rp 1,7 Triliun. Seluruh UPK tersebut tersebar di 522 kecamatan di 29 kabupaten, dan memberikan manfaat kepada lebih dari 72.582 kelompok masyarakat (Pokmas).
“Dari 522 UPK tersebut, 147 UPK diantaranya bertransformasi menjadi BUMDesMa yang mengelola aset dana bergulir saat awal tahun 2015 sebesar Rp 475,5 Miliar dan berkembang menjadi Rp 593,6 Miliar pada tahun 2019,” imbuhnya.
Menurut Khofifah, dengan transformasi menjadi Bumdesma, maka perkembangan dana bergulir lebih terjamin. Pun, demikian dengan kepastian hukum dari sisi kelembagaan.
Di Jatim, lanjut dia, juga telah terbentuk 6.080 BUMDesa dengan beragam unit usaha diantaranya usaha simpan pinjam sejumlah 4.148 unit, dengan modal kerja yang dikelola sebesar Rp. 193,8 miliar dan telah memberikan kontribusi Pendapatan Asli Desa sebesar Rp 8,2 miliar.
Bergulirnya keuangan di desa itu juga dijalin kerjasama dengan perbankan, PT Pos Indonesia, PT Mitra BumDesa Nusantara (MBR), Pertamina, dan Perguruan Tinggi. Di Jatim, BUMDesa juga menjadi mitra lumbung pangan dalam menyediakan bahan kebutuhan pangan dengan harga murah. (n)