Putusan MK Final, KH. Kholilurrahman Ajak Warga Pamekasan Bersatu Bangun Daerah
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim MK, Suhartoyo, gugatan pasangan calon nomor urut 3, Ra Baqir-Taufadi (Berbakti), resmi ditolak karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.