JATIMPOS.CO/SURABAYA – Guna mendukung penyelenggaraan Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden & Wakil Presiden yang berkualitas, Dewan Pers memberikan pembekalan kepada insan pers di Jawa Timur. Pembekalan diberikan dalam acara “Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Oleh Media di Jawa Timur”, yang berlangsung di Royal Tulip Hotel, Jl. Bintoro Surabaya, Kamis (6/7/2023).

Beberapa poin penting disampaikan dalam acara ini. Misalnya disampaikan Anggota Bawaslu Jatim Nur Eva Anggraeni, bahwa perlu mekanisme untuk mengawasi politik uang dengan sarana uang digital dan sarana lainnya.

Untuk itu, pers dituntut ikut menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang, termasuk yang menggunakan sarana digital. “Politik uang ini lebih rentan mempengaruhi kaum perempuan mengingat kebutuhan rumah tangga,” ujar Eva.

Dalam acara ini hadir narasumber lainnya, yakni Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan, Anggota Dewan Pers Totok Suryanto, Komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, dan Pemred beritajatim.com Dwi Eko Lokononto.

Meski demikian terlontar harapan agar Dewan Pers dan konstituen di pusat bisa memberikan dukungan terhadap perusahaan pers. Sebab, salah satu aturan Pemilu justru membelenggu karena pemasangan iklan pemilu hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini penting sebagai upaya menjaga kesinambungan perusahaan pers sebagai lembaga ekonomi dalam konteks pemilu.

“Judicial review ketentuan pembatasan iklan kampanye di media tidak dapat dilakukan oleh peserta Pemilu dan hanya bisa dilakukan oleh KPU yang membuat pers kehilangan kesempatan memperoleh iklan kampanye,” timpal Machmud Suhermono, Wakil Ketua PWI Jatim yang juga mantan Komisioner KPU Jatim.

Menyikapi hal itu, Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers, langsung memberikan tanggapan positif atas usulan tersebut. Ia mengaku mendukung gugus tugas untuk mengubah regulasi tersebut agar memberi kesempatan iklan kampanye di media oleh KPU dan kontestan di luar KPU.

“Memang saya dari media televisi juga merasakan hal itu. Ini harus kita perjuangkan. Kalau perlu saya sendiri yang akan mengajukan judicial review,” tandasnya.

Meski demikian, Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan, meminta agar Pers turut melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, termasuk mengingatkan penyebutan seseorang sebagai bacalon atau calon hanya jika telah ada penetapan dari penyelenggara Pemilu.

“Pers juga harus mendukung semua pihak untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan teguh pada hati nurani agar tidak ada pihak yang melakukan penyimpangan karena akan merugikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, agar Pers mendorong pejabat publik yang terpilih berdasarkan pemilu/pilkada untuk menjalankan kewajiban mendiseminasikan capaian kinerja masing-masing, sekaligus membangun iklim pers yang sehat.

Sementara Pemred beritajatim.com Dwi Eko Lokononto mengingatkan, agar Pers mengembangkan jurnalisme data sebagai bagian dari upaya menghadirkan karya jurnalistik berkualitas. Termasuk dalam konteks Pemilu, sekaligus membuka peluang keberlanjutan media. (yus)