JATIMPOS.CO/SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Senin (10/2/2025).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyelesaikan rekapitulasi suara hasil Pilkada. Dalam pemilihan, pasangan Fauzi-Imam (FAHAM) meraih 379.858 suara, sementara pasangan Ali Fikri-Moh Unais (FINAL) memperoleh 249.597 suara.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa mekanisme penetapan yang dilakukan pihaknya sudaah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah menjalankan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses Pilkada. Selanjutnya kami akan menyampaikan penetapan ini ke Pemprov Jatim." terangnya.

Poltisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan dengan selesainya penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Bupati pereode 2021-2024.

Karena itu, ia berharap terciptanya sinergisitas antara legislatif dan eksekutif dalam melaksanakan pembangunan daerah sehingga dapat memaslahatkan masyarakat Sumenep.

"DPRD Sumenep siap berkolaborasi dengan Kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat." pungkasnya. (Dam)