Tamu Hotel Nginap 3 Hari, Wali Kota Whisnu Minta Laporan
SURABAYA/JATIMPOS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien Covid-19 yang melaukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.