JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), belum memberi izin bagi PKL (Pedagang Kaki Lima) untuk kembali berdagang. Utamanya di kawasan Taman Arek Lancor.
Kadis UMKM Pamekasan, Abdul Fata, menegaskan, pihaknya selaku dinas teknis pembina PKL masih melarang PKL kembali beroperasi dan membuka lapak di kawasan bundaran Taman Arek Lancor. Pasalnya, belum ada lampu hijau dari Satgas Covid-19 Pamekasan, terkait operasi PKL.
"Saya belum bisa memberi izin bagi PKL untuk kembali berdagang di kawasan bundaran Taman Arek Lancor. Terlebih, belum ada petunjuk teknis dari Satgas Covid Pamekasan. Itu sebabnya saya minta para PKL bersabar hingga ada petunjuk lebih lanjut," terang Abdul Fata, Senin (22/6/2020).
Abdul Fata belum bisa memberi kepastian tenggat waktu bagi PKL boleh berdagang kembali. Abdul Fata mengaku merasa prihatin dengan kondisi perekonomian keluarga para PKL di tengah pandemi covid ini. "Namun begitu, saya tak bisa berbuat banyak terkait PKL di tengah pandemi," imbuh Fata.
Fata berharap para PKL yang biasanya beroperasi di kawasan Bundaran Taman Arek Lancor lebih bersabar di tengah pandemi. Kesabaran PKL saat ini memang dibutuhkan. Terlebih aturan protokol kesehatan melarang terjadinya penumpukan warga di sebuah tempat.
"Memang pemerintah memberikan bantuan meski nilainya tak seberapa. Tapi bagaimana lagi. Pedagang PKL harus bersabar hingga izin beroperasi dibuka pemerintah," seru Fata. (ap)