JATIMPOS.CO/SAMPANG - Sebanyak 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, siap menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan total dana sebanyak Rp 37 miliar.
8 OPD dimaksud diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan KB, Satpol-PP, Dinas Sosial PPPA, DPUPR, Bakesbangpol dan Disperta KP, serta Diskopindag Sampang.
Hal ini dijelaskan Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Sampang, Juwaini melalui Kasubag Analis Kebijakan Muda Bagian Ekonomi Dan Sumber Daya Alam (SDA), Abdi Barri Salam, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).
Di tahun 2023 saat ini Pemkab Sampang akan menerima kucuran dana DBHCHT lebih banyak 9Miliar dibanding tahun 2022.
"DBHCHT yang diterima Pemerintah Kabupaten Sampang tahun 2022 sebesar Rp. 28 miliar, dan tahun 2021, jumlah DBHCHT yang diterima Pemkab Sampang, sebesar Rp.26 miliar, sementara tahun 2023 meningkat sekitar 9 miliar, dengan total DBHCHT kisaran 37miliar, tutur Barri.
Dia menambahkan, peningkatan jumlah DBHCHT yang diterima Pemkab Sampang, antaranya faktor realisasi yang di tahun-tahun sebelumnya sesuai harapan dan regulasi yang ada. “Sehingga tambahan ini adalah bentuk penghargaan dan kepercayaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura,” jelasnya.
Menyikapi peningkatan jumlah DBHCHT yang akan diterima Pemkab Sampang, Bendahara PWI Sampang, Dul Kodir, SH berharap peran Pers lebih kritis dalam mengontrol kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang.
“Dengan harapan, penggunaan DBHCHT berjalan sesuai regulasi yang ada dan transparan penuh tanggung jawab, tidak terkesan menjadi bancakan OPD,” harapnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sehingga dapat disimpulkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Selain besaran DBHCHT, pemanfaatan DBHCHT juga diatur Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, sebesar 40% untuk Kesehatan, dan 50% Kesejarahan Masyarakat dengan rincian 20% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan kerja, dan pembinaan industri, sementara 10% sisanya untuk Penegakan Hukum. (dir)