JATIMPOS.CO/SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau lokal.
Salah satu bentuk nyata dukungan tersebut adalah pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp4,4 miliar untuk pengembangan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Senin, 21 Juli 2025.
Dana tersebut diprioritaskan untuk peningkatan infrastruktur, pembangunan fasilitas pendukung, serta penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang aktivitas industri di lingkungan APHT.
Kepala Bidang Perindustrian DKUPP Sumenep, Agus Eka Hariyadi, menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut dirancang secara terstruktur dan menyentuh berbagai aspek penting guna memperkuat fungsi APHT sebagai sentra industri tembakau yang produktif dan berdaya saing.
Lima Fokus Pengembangan APHT
Agus merinci, alokasi pertama sebesar Rp1,7 miliar akan difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana pendukung seperti area parkir, musala, fasilitas MCK, serta kantin. Seluruh pembangunan ini mencakup pula biaya perencanaan dan pengawasan.
"Ini menjadi dasar kenyamanan operasional para pelaku usaha di lingkungan APHT," ujarnya, Senin (21/07).
Selanjutnya, sebanyak Rp1 miliar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur utama, termasuk jalan penghubung antargedung dalam kompleks APHT. Jalan ini akan menghubungkan gedung utama dengan tiga gedung lainnya, guna memperlancar aktivitas distribusi dan logistik internal.
Di samping itu, Rp130 juta disiapkan untuk proses penyekatan gedung yang akan menyesuaikan dengan jumlah tenant yang aktif. Gedung A dan B masing-masing akan dibagi menjadi empat ruang usaha, sedangkan gedung C dan D disekat menjadi dua unit, sehingga total terdapat 12 petak usaha.
"Setiap tenant akan memiliki ruang usaha yang tertata. Penyekatan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan operasional," jelasnya.
Tak hanya ruang, DKUPP juga mengalokasikan Rp869 juta untuk pengadaan 11 paket lengkap peralatan pelinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Setiap unit akan ditempatkan di masing-masing petak gedung dan difungsikan oleh tenant. Satu petak lainnya akan difungsikan sebagai gudang penyimpanan bahan baku dan perlengkapan produksi.
"Pengadaan peralatan SKT ini bertujuan agar tenant bisa langsung memulai aktivitas produksi dengan standar dan perlengkapan yang memadai," ungkap Agus.
Fokus kelima adalah penyusunan Rencana Induk Pengembangan (RIP) APHT yang mendapat alokasi anggaran sebesar Rp100 juta. RIP ini menjadi panduan strategis jangka panjang dalam arah pembangunan kawasan industri tembakau di Sumenep.
Sisa dana lainnya akan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa pendukung seperti alat pemadam kebakaran (APAR), tempat sampah, dan perlengkapan operasional lainnya.
Proses Perencanaan dan Pelaksanaan
Agus menyampaikan bahwa saat ini seluruh kegiatan masih dalam tahap perencanaan. Namun, dua paket utama, yakni sarana prasarana dan infrastruktur, telah memasuki tahap pemaparan hasil perencanaan dan siap diajukan untuk proses lelang melalui LPSE.
"Jika tidak ada kendala, pekerjaan fisik akan dimulai antara Agustus hingga September 2025. Kami menargetkan seluruh kegiatan selesai pada akhir tahun," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengembangan akan berjalan sesuai dengan regulasi dan tahapan administratif yang berlaku.
"Proses akan terus berjalan sesuai prosedur. Fokus kami adalah memastikan semua rencana ini terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran," tegasnya.
Dorong Ekonomi Lokal Berkelanjutan
Melalui pengembangan APHT yang menyeluruh dan terukur, DKUPP Sumenep berharap kawasan ini bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, khususnya dalam sektor hasil tembakau.
"Ini merupakan bagian dari visi jangka panjang kami untuk memberdayakan industri lokal dan menciptakan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat," pungkas Agus. (Dam)