JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu langkah strategis tersebut dengan menerapkan elektronik retribusi pasar (E-RPAS) di dua pasar tradisional, yakni pasar Kolpajung, dan pasar 17 Agustus Pamekasan. Penerapan E-RPAS itu hasil kerja sama dengan pihak perbankan.

Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin meresmikan langsung penerapan elektronik retribusi pasar tersebut secara simbolis ditandai dengan pemotongan tinta, didampingi perwakilan otoritas jasa keuangan (OJK), bank Indonesia perwakilan Jawa Timur, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Bappeda Pamekasan, Taufikurrahman, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Syafiuddin, perwakilan perbankan dan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mulai tiga tahun yang lalu, pemerintah harus menggunakan SPBE (sistem pemerintah berbasis elektronik), sejalan dengan itu bapak bupati ingin sistem elektronik ini juga ada di pasar Kolpajung dan pasar 17 agustus," kata Wabup Pamekasan, Fattah Yasin saat meresmikan E-RPAS, Kamis (9/6/2022).

Mantan Kepala Dinas Koperasi Jawa Timur ini menambahkan, pihaknya berencana semua pasar di 13 kecamatan akan menerapkan sistem elektronik dengan pelayanan yang mudah guna meminimalisir terjadinya kebocoran PAD.

"Pedagang bisa milih, apakah akan menggunakan kartu seperti ATM itu atau mau pakai HP. Saya kira itu akan lebih memudahkan," paparnya.

Dia berharap, penarikan retribusi secara elektronik kepada para pedagang pasar itu berjalan maksimal agar tidak terjadi kebocoran keuangan. Sehingga PAD meningkat demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Pamekasan dari berbagai sisi, termasuk infrastruktur.

"Termasuk infrastruktur yang digunakan pedagang itu nanti bisa layak, tentu dengan skala prioritas. Saya kira teman-teman sudah punya rencana besar, tetapi masih terkendala ketersediaan anggaran," ungkapnya.

Keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten dapat disokong oleh corporate social responsibility (CSR) untuk keberlangsungan pembangunan di Pamekasan.

"Mohon doanya agar E-RPAS tidak hanya di dua pasar ini, tetapi secara meraton di 13 kecamatan," pungkasnya. (did)