Tiga Instansi Kolaborasi Percepat Administrasi Keluarga di Pasuruan
JATIMPOS.CO//PASURUAN — Pemerintah Kota Pasuruan mempercepat penyelesaian administrasi keluarga melalui pelayanan terpadu yang menghubungkan proses hukum perkawinan dengan penerbitan dokumen kependudukan. Layanan ini melibatkan Pengadilan Agama Pasuruan Kelas IA, Disdukcapil, dan Kementerian Agama Kota Pasuruan.