Perbup TP2D Dinilai Cacat Hukum, Fathorosi: Kenapa Disetujui Perda PAPBD Kalau tidak Dieealisasikan
JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Peraturan Bupati (Perbub) Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) dipersoalkan dan dikatakan cacat hukum. Padahal DPRD menyetujui penganggarannya di Perda PAPBD tahun 2021, namun minta agar tidak direalisasikan. DPRD justru menyetujui kembali penganggaranya di Raperda APBD tahun 2022.
