27 Hektar Lahan Perhutani Bisa Dimanfaatkan Masyarakat
JATIMPOS.CO/JOMBANG - Sebanyak 27 ribu hektar luas lahan KPH yang berada di empat Kabupaten, yakni Nganjuk, Jombang, Lamongan dan Mojokerto bisa dimanfaatkan masyarakat untuk tanaman Agroforestri. Dalam perjanjian tersebut juga ditentukan nilai sharingnya (bagi hasil) yaitu proporsinya 90 persen untuk petani dan 10 persen untuk Perhutani.