JATIMPOS.CO/JEMBER - Berkaca dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia itu tidak lepas dari berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, hinggga pelanggaran pidana pada saat Tahapan Kampanye pilkada.