JATIMPOS.CO/JOMBANG – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi penindakan yang digelar pada Kamis (24/06/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 46.860 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang sah. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp70.553.500, sementara potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai diperkirakan mencapai Rp47.485.694.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.
Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, S.H., M.Si mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. "Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu dinilai sangat penting guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. ," ungkap Samsudi didampingi Sekretaris SatpolPP, Albarian Rista Gunarto, S.STP., M.M dan Loni Bagus Subandiyo, S.H. selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP.
"Operasi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus ditingkatkan melalui sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat guna meminimalisasi pelanggaran di bidang cukai," pungkasnya. (her)