Colors: Pink Color

JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — Polres Madiun Kota bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan nilai cukai mencapai Rp 549,79 juta. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pelimpahan perkara di Kantor Bea Cukai Madiun, Selasa (23/12/2025).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polres Madiun Kota pada 6 Desember 2025 terkait dugaan pengangkutan barang terlarang di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Menindaklanjuti laporan itu, petugas menghentikan sebuah mobil Suzuki APV hitam di Kelurahan Kelun sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riyadi mengatakan, kendaraan tersebut dikemudikan oleh FAM dengan kernet berinisial JJ. “Setelah dilakukan pemeriksaan, muatan kendaraan bukan narkotika, melainkan rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Di tempat tersebut, petugas menemukan dua orang pekerja berinisial BR dan EFS serta sejumlah kardus berisi rokok ilegal.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 243.440 batang rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun P. Dwi Jogyastara mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan melakukan penelitian atas pelanggaran di bidang cukai. Hasilnya, pemilik barang berinisial K terbukti melanggar Undang-Undang Cukai karena menjual dan menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai.

“Pemilik barang memilih penyelesaian perkara tanpa penyidikan sesuai Pasal 40B Undang-Undang Cukai juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Dwi.

Atas pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dengan total Rp 549,79 juta.

Seluruh rokok ilegal yang disita ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan akan diproses sesuai ketentuan. Dwi menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian dalam melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (jum).

JATIMPOS.CO/JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus pengelolaan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).

JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun tidak hanya menyeret Wali Kota Madiun Maidi. Sejumlah pejabat daerah dan pihak lain turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Minggu malam, 18 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Wali Kota Madiun, Maidi, ikut diamankan.

JATIMPOS,CO/JAKARTA — Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Supardi Hardy, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas tindakan pengusiran dan intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi. Menurutnya, insiden tersebut merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.