Desa Mojokrapak Tetapkan RPJMDes Tahun 2020 - 2025
JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pasca dilantiknya kepala desa yang baru pada akhir tahun 2019 lalu, saat ini Kepala Desa harus secepatnya rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.