Polsek Mejayan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Laptop dan HP
JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pelaku pencurian dengan modus mengambil barang milik orang lain yang sedang melaksanakan ibadah sholat di Masjid berhasil diungkap Polsek Mejayan.
JATIM POS online
Portal Berita Jawa Timur JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pelaku pencurian dengan modus mengambil barang milik orang lain yang sedang melaksanakan ibadah sholat di Masjid berhasil diungkap Polsek Mejayan.
JATIMPOS.CO/NGANJUK - Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama gelar konferensi pers dihalaman Mapolres Nganjuk Rabu (17/03/2021) pukul 09.00 WIB tentang pengungkapan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan kasus pengrusakan rumah secara bersama-sama.
JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Aan Kurniawan (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Mejayan, lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol ATM milik pacarnya.
JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sebuah warung minuman keras (miras) yang berada di bantaran sungai Desa Turi ditutup paksa oleh aparat Polsek Turi beserta perangkat Desa setempat.
JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ungkap peredaran narkoba selama 2 bulan yang menghasilkan barang bukti ekstasi 91 butir, dan sabu 6 kg seberat 3 kilo 5,84 gram, Kamis (1/4/2021).
JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Sebanyak 22 user korban developer nakal melapor ke Satreskrim Polres Malang di Jalan A.Yani, No.1, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (15/3/2021), para korban developer nakal tersebut didampingi oleh advokat publik dari LBH Malang.
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Emak-emak penjual kopi di sebuah warung di dalam Pasar 17 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan diamankan Mapolres setempat.
JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Dua pelaku pembunuhan Andhika Reza Ramadhani (15) yang dibuang ke parit sawah Dusun Karangploso, Desa Gelang Kecamatan Tulangan Sidoarjo terancam hukuman mati atau seumur hidup.
JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pasangan suami-istri pelaku penganiayaan terhadap IP (24 tahun) asal Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Kamis (18/03/2021) lalu akhirnya ditangkap dan dilakukan penahanan di Mapolsek Mojoagung.
JATIMPOS.CO/TUBAN – Satreskrim Polres Tuban menangkap dua pencuri motor. Penangkapan di area SPBU Podang Desa Laju lor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban pada 25 Februari 2021 sekitar jam 11.30 WIB saat hendak jual beli motor hasil curian.
“Kedua pelaku pernah dipenjara karena kasus penganiayaan Noris Sandratama vonis 5 tahun karena menyebabkan korban meninggal dunia, sedangkan Supri vonis 5 bulan, mereka merupakan warga Kecamatan Palang,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam rilisnya, Senin (15/03).
Modus pelaku, lanjut Ruruh, mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di teras atau halaman rumah dengan berpura-pura mencari burung. Sebelum tertangkap residivis ini mencuri motor Honda Supra 125 bernopol S2438 HZ milik Umarto (44) warga Kecamatan Palang. Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari tersangka.
"Usai mendapatkan motor curiannya pelaku langsung membawa ke Rembang untuk dijual ke penadah dengan harga Rp 1,5 sampai 2 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Ruruh.
Tersangka Noris Sandratama mengaku mendapat ilmu dari rekan sesama napi di penjara pada perkara penganiayaan. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Dalam konferensi pers dua residivis ini memperagakan aksinya mencuri motor dengan menggunakan alat kunci T. Selain itu polisi juga menghadirkan tiga korban pencurian. Kendaraan mereka berhasil ditemukan polisi dan diserahkan kembali. (min)