Dinas Keluar Daerah, ASN Dizinkan dengan Protokol Kesehatan
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Totok Hartono, mengizinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan perjalan dinas keluar daerah dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi kenormalan baru. Izin itu diberikan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPANRB-RI).