Colors: Orange Color

JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Sanksi tegas diterapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Denda Rp 150 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari, dan dikenakan bagi yang kedapatan tidak memakai masker. Seperti penindakan yang dilakukan kepada para pengendara di depan Pos Polisi Waru, pagi tadi, Senin (05/10/2020).