JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 di DPRD Surabaya tidak hanya berujung pada persetujuan seluruh fraksi. Di balik pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, mengemuka sederet catatan kritis yang mengindikasikan masih adanya pekerjaan rumah dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari kebocoran pendapatan parkir, pengelolaan aset bernilai puluhan triliun rupiah, hingga efektivitas belanja publik.