Pemprov Jatim Hapus Pemungutan PAB, Sebut Potensi Hanya Rp7,1 Juta, Biaya Tak Seimbang
JATIMPOS.CO/SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan tidak lagi memungut Pajak Alat Berat (PAB) dalam jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan Perda No. 8 TA 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025).
