JATIMPOS.CO/TUBAN – Pasangan suami istri Sumiyah (42) asal Kecamatan Grabagan dan Rosyidi (43) asal Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang digaruk Satreskrim Polres Tuban. Mereka dijebloskan ke penjara setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai tempat.