Baru Bebas 2 Bulan, Nyabu Lagi, Ditangkap Lagi
JATIMPOS.CO//JOMBANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan 490 butir obat terlarang merek Riklona Clonazeplam yang mengandung Psikotropika jenis golangan satu. Pil haram itu diamankan dari tersangka M. Iksan alias Eben (33 tajun), warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang.