Putusan Gugatan Perdata Pengurus Yayasan PSHT Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Sidang lanjutan gugatan Perdata kepengurusan Yayasan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (18/6/2020).