Hati - Hati, Terobos Perlintasan Sebidang KA Terancam Denda hingga Kurungan
JATIMPOS.CO/MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang Kereta Api (KA) akan dikenakan denda hingga Rp 750.000.