Faktanya Tidak Berjudi, Kamri dan Lanang Tetap Divonis 6 Bulan Penjara
JATIMPOS.CO/TUBAN - Terdakwa kasus perjudian kartu domino Kamri dan Lanang warga Dusun Kelabang, Desa Tergambang, Kecamatan Bancar di Kabupaten Tuban akhirnya divonis 6 (enam) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban.