Guru SD Tipu 82 CPNS, Raup Rp 2,6 Miliar
JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Sandiyono (37), seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap setelah terbongkar perbuatannya melakukan sejumlah penipuan. Ia mengaku bisa menjadikan menjadi Guru PNS dengan membayar Rp 30 juta per orang.