Sebarkan Faham Khilafah, Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka
JATIMPOS.CO/SURABAYA - Direskrimum Polda Jatim menetapkan Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, yaitu AMD (58) sebagai tersangka karena terbukti telah memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum.