JATIMPOS.CO/TUBAN – Satreskrim Polres Tuban menangkap dua pencuri motor. Penangkapan di area SPBU Podang Desa Laju lor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban pada 25 Februari 2021 sekitar jam 11.30 WIB saat hendak jual beli motor hasil curian.
“Kedua pelaku pernah dipenjara karena kasus penganiayaan Noris Sandratama vonis 5 tahun karena menyebabkan korban meninggal dunia, sedangkan Supri vonis 5 bulan, mereka merupakan warga Kecamatan Palang,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam rilisnya, Senin (15/03).
Modus pelaku, lanjut Ruruh, mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di teras atau halaman rumah dengan berpura-pura mencari burung. Sebelum tertangkap residivis ini mencuri motor Honda Supra 125 bernopol S2438 HZ milik Umarto (44) warga Kecamatan Palang. Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari tersangka.
"Usai mendapatkan motor curiannya pelaku langsung membawa ke Rembang untuk dijual ke penadah dengan harga Rp 1,5 sampai 2 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Ruruh.
Tersangka Noris Sandratama mengaku mendapat ilmu dari rekan sesama napi di penjara pada perkara penganiayaan. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Dalam konferensi pers dua residivis ini memperagakan aksinya mencuri motor dengan menggunakan alat kunci T. Selain itu polisi juga menghadirkan tiga korban pencurian. Kendaraan mereka berhasil ditemukan polisi dan diserahkan kembali. (min)