Masih Kosong, Blanko e-KTP Diganti Suket dengan Memanfaatkan Aplikasi IKD
JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Antisipasi terhadap kekosongan blanko e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) akan menerbitkan Suket (Surat Keterangan) dan aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), Rabu (2/8/2023).